Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Implementasi Setengah Hati Perbankan Syariah

Implementasi Setengah Hati Perbankan Syariah
Perbankan syariah di Indonesia keberadaannya telah diatur dalam undang-undang, yaitu Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan Undang-undang nomor 7 tahun tahun 1992 tentang perbankan. Seiring dengan berjalannya waktu, praktek perbankan syariah yang ada mulai diragukan, dipertanyakan, dan dikritisi, karena ada yang dianggap menyimpang bahkan keluar dari koridor syariah itu sendiri.
Terhadap berbagai problem yang ada dalam perbankan syariah, perlu disikapi secara tepat. Dengan memahami hakikat dari prinsip dari tadrij fii tasyri’, kita dituntut untuk lebih memahami dan fokus terhadap proses dan tahapan-tahapan dalam upaya implementasi perbankan syaraiah. Sehingga dengan segala problem perbankan syariah yang dihadapi sekarang, harus dipahami bahwa hal tersebut masih merupakan tahapan-tahapan, belum akhir dan tujuan dari penerapan perbankan syariah itu sendiri.
Akan tetapi, yang menjadi problem utama dalam upaya implementasi perbankan syariah terdapat pada komitmen. Perbankan syariah masuk dalam zona nyaman dengan formatnya yang sekarang. Upaya implementasi perbankan syaraiah masih setengah hati, bahkan kurang serius. Padahal banyak sekali kritik yang disematkan pada perbankan syariah, mulai dari praktek penerapan akad yang tidak tepat, Sumber Daya Manusia (SDM) yang tidak kompeten dengan syariah itu sendiri, serta produk-produk perbankan yang kurang adaptif dan responsif, [adib khusnus rois]

Posting Komentar untuk "Implementasi Setengah Hati Perbankan Syariah"