Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Deklarasi Ponorogo Anti Hoax

Deklarasi Ponorogo Anti Hoax
Dewasa ini, kemajuan Iptek sangatlah pesat. Kemajuannya bukan hanya tiap tahun, bulan ataupun hari tapi bahkan detik. Kemajuan iptek sudah menguasai lini kehidupan, sehingga kehidupan manusia milenial ini tak lepas dari IT,Mulai bangun tidur sampai mau tidur. 

Adanya kemajuan IT sangat berdampak besar dalam kehidupan manusia, baik bersifat positif maupun negatif. Positifnya, dalam hitungan detik segala bentuk informasi sudah bisa menjangkau seluruh pelosok bumi, sehingga penyampaian informasi sangatlah cepat. Negatifnya, jika dalam informasi tersebut ada berita yang tidak benar (Hoax, red) juga akan tersebar cepat pula. Tentu ini dapat merugikan berbagai pihak. 

Dalam menangkal hal tsb, Kepolisian Resort Ponorogo adakan deklarasi anti hoax dan ujaran kebencian yang menghadirkan tokoh masyarakat hingga tokoh agama serta ormas-ormas yang ada di Ponorogo.
Kapolres, Radian Menciptakan kamtibmas yg kondisif. Berdasarkan UU no 19 th 2016 pasal 26 Penyebaran hoax, dpt dituntut 6 tahun penjaradan dan denda 1 M. Ponorogo sangat kondusif, ini mahal harganya

Ketua FKUB menyampaikan bahwa jika ada orang yang berbuat baik, maka tidak ada yang menanyakan apa agamamu.

Beliau berpesan jika ada hoax, segera delete pesan, tidak perlu di hiraukan apalagi disebar ulang dengan alasan apapun. Ini bertujuan agar pesan hoax tidak booming di media, karena bisa saja akan di makan mentah-mentah oleh orang yang berkepentingan tidak benar atau orang yang memang tidak faham. [ibud]

Posting Komentar untuk "Deklarasi Ponorogo Anti Hoax"