Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

E-KTP Rusak, Apa Pernah Disalah Gunakan ?

E-KTP Rusak, Apa Pernah Disalah Gunakan ?
Beberapa hari terakhir ini masyarakat Indonesia digegerkan oleh temuan E-KTP yang ambyar di jalan raya Parung Bogor. Konon KTP tersebut diangkut dengan menggunakan mobil pickup  yang ditutup dengan terpal rangkap dua dari 
Jakarta menuju Bogor. 

Berdasarkan keterangan Dirjen Kemendagri itu semua adalah KTP rusak yang telah dikumpulkan sejak tahun 2010. Sebuah jangka waktu yang  tidak pendek, karena telah melampaui pemilu tahun 2014. 

Timbul pertanyaan, kenapa Kemendagri menyimpan E-KTP yang rusak sejak 2010, kenapa nggak dimusnahkan sekalian, biar tidak disalah gunakan. Ternyata menurut Kemendagri  E-KTP tersebut disimpan dengan tujuan untuk kepentingan barang bukti sewaktu-waktu ada pemeriksaan BPK atau KPK. 

Sebuah alasan yang dipaksakan. Bukankah E-KTP yang rusak tersebut bisa disalahgunakan. Kalau alasannya akan dipakai barang bukti bilamana ada pertanyaan  atau pemeriksaan dari BPK, kan pemeriksaan BPK-RI  per tahun anggaran. Sungguh alasan  tersebut sangat dipaksakan dan  tidak rasional. 

Karena E-KTP yang rusak tersebut bisa dimusnahkan total, atau  bisa dipotong  jadi dua bagian, kemudian dibuatkan berita acara pemusnahan, dengan disaksikan pihak-pihak terkait. Dengan demikian kemungkinan disalah gunakan bisa dihindari dan bilamana diperlukan sebagsi barang bukti oleh BPK /KPK tinggal menunjukan BAP atau KTP yang sudah digunting jadi dua bagian tersebut. 

Tapi kalau di simpan bertahun-tahun seperti harta karun, timbul pertanyaan  siapa yang menjamin E-KTP yang rusak tersebut tidak disalahgunakan pada saat tahun politik 2014 atau tahun politik 2018 dan 2019. 

Apalagi Dirjen Kemendagri keceplosan ngomong "  agar tidak di salah gunakan lagi".  Dari makna alimat yang terucap tersebut, memancing pertanyaan selanjutnya, apa "pernah" disalahgunakan?    " YA TIDAK TAHU "

[ M Jamin   ITB-Per]

Posting Komentar untuk "E-KTP Rusak, Apa Pernah Disalah Gunakan ?"