Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menunggu Undang-Undang Anti Terorisme, Suparno M Jamin

Menunggu Undang-Undang Anti Terorisme, Suparno M Jamin
Presiden & para Wakil Rakyat, Semua makhluk yang namanya manusia pasti anti terorisme, meskipun mereka berkewarganegaraan AS yang merupakan embahnya terorisme sekaligus prototipe terorisme negara yang paling mengerikan. 

Di muka bumi ini, tidak ada seorangpun yang bercita-cita ingin menjadi teroris. Demikian juga, tidak ada orang tua, apalagi ibu,  yang mendambakkan anak-anaknya jadi teroris. Kalau ada itu namanya kentiiir. 

Karena terorisme merupakan sebuah kejahatan kemanusiaan yang bisa memporak-porandakan peradaban manusia. 

Dan harus disadari bahwa terorisme lahir hukan tanpa sebab. Karena terorisme tidak berada di ruang kosong. Terorisme  pada dasarnya lahir dari adanya ketimpangan sosial, keserakahan dan ketidak adilan. Meskipun  pada perkembangan berikutnya, terorisme merupakan  bagian dari menejemen pengelolaan berbagai kepentingan. Artinya terorisme bisa saja dilahirkan untuk kepentingan sumberdaya alam, pasar industri,  seperti yang terjadi di Timur Tengah. Ada juga untuk  kepentingan ideologi dan kekuasaan. 

Tetapi terorisme yang paling othentik adalah yang terlahir karena  adanya ketidak adilan dan kesenjangan yang terlalu telanjang.     

Ketidak berdayaan menghadapi ketidak adilan dan kesenjangan tersebut,  akhirnya tidak ada pilihan lain, kecuali mencari perhatian agar jeritanya didengar oleh penguasa atau oleh dunia. Dengan melakukan berbagai aksi yang beresiko tinggi, baik bagi pelaku maupun bagi masyarakat luas. Dan inilah yang  oleh embahnya industri terorisme sering disebut dengan kejahatan terorisme yang harus dibasmi, tanpa menyentuh akar permasalahan yang melatar belakangi lahirnya kejahatan terorisme. Sehingga terkesan terorisme dipelihara dan dimanfaatkan oleh berbagai pihak yang berkepentingan.

Berbagai pihak yang berkepentingan tersebut bisa negara, persekutuan  beberapa negara, misalnya Nato dan Fakta Warsawa ketika masih dijaman perang dingin.   Dan juga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan penguasa atau elit politik yang ingin mempertahankan kekuasaannya.

Oleh karena kejahatan terorisme tersebut sangat mengerikan, dan bisa merusak tatanan kehidupan, maka diperlukan regulasi yang utuh  dan komprehensif dalam bentuk undang-undang. Dengan undang-undang tersebut kejahatan terorisme bisa dicegah dan ditanggulangi. Bukan hanya sekedar diberantas dan dihentikan sesaat. Melainkan musti dicari dan diperbaiki akar masalahnya. 

Selanjutnya  bilamana diperlukan  upaya penindakan, maka dengan undang-undang tersebut dapat dambil tindakan hukum yang tepat dan terukur. Bisa dipertanggungjawabkan secara hukum atau sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku. Diproses secara adil, jujur, transparan, tidak hanya berdasarkan keterangan sepihak. Semua proses hukum harus bisa di akses oleh publik.  Sehingga tidak melahirkan aneka ragam kecurigaan dan dendam yang bekepanjangan. Apalagi bisa berujung  mengancam kedaulatan negara. 

Untuk itu, UNDANG-UNDANG ANTI TERORISME yang sekarang memasuki finalisasi rumusan atau definisi terorisme tersebut tidak boleh menjadi hantu atau teror yang menakutkan  bagi rakyatnya, apapun alasannya. 

Hati-hati dalam membuat rumusan pasal-pasal yang krusial. Jangan sampai senjata makan tuan. Dalam kalimat lain, dengan undang undang terorisme tersebut jangan sampai terjadi negara berubah menjadi teroris untuk rakyatnya. Tentunya juga terhadap para politisi atau wakil rakyat yang ingin tetap beristiqomah untuk beramar ma'ruf nahi munkar, menegakkan kejujuran, kebenaran, kemanusiaan dan  menuntut ditegakkannya keadilan untuk semuanya.
Kalau salah dalam merumuskan pasal-pasal yang sangat  esensial tersebut, maka undang-undang tersebut akan membungkam  kejujuran, kebenaran, dan rasa keadilan. Sehingga demokrasi akan tercerabut dari akarnya, yang endingnya semua yang berseberangan dengan penguasa akan diperlakukan seperti pelaku kejahatan terorisme. Akibatnya undang-undang tersebut tidak ubahnya hanya sebagai legalisasi terorisme oleh negara terhadap rakyatnya.

Akhirnya kepada Presiden & para Wakil Rakyat, kami hanya bisa berharap lahirnya undang-undang anti terorisme, yang benar-benar membuat masyarakat menjadi aman, tenteram, damai,  adil dan tidak ada lagi tetorisme di bumi pertiwi ini. Kuncinya hanya satu " TEGAKKAN KEADILAN UNTUK SEMUA, dan HENTIKAN KESERAKAHAN ".  

SUPARNO M JAMIN
Koordinator Institute Transparansi Birokrasi & Keadilan ( ITB -Per ).

Posting Komentar untuk "Menunggu Undang-Undang Anti Terorisme, Suparno M Jamin"