Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Indonesia Sedang Tidak Baik - Baik Saja

Oleh: Yusuf FK

Duduk di Auditorium At-Ta'awun Tower UM Surabaya Sabtu siang ini (25/04/2026), saya merasakan suasana diskusi yang cukup serius. Di tengah ruang ini, muncul kegelisahan yang sama di benak akademisi dan praktisi hukum: Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Kita melihat kenyataan bahwa banyak aturan hukum saat ini sering kali lahir secara instan dan terasa jauh dari harapan masyarakat akan keadilan.

Pertanyaannya sederhana namun mendalam: Quo Vadis hukum Indonesia? Ke mana arah hukum kita jika komunikasi antar lembaga negara sering kali tidak sejalan? Kami melihat pentingnya memastikan aturan daerah tetap sinkron melalui instrumen 6 Dimensi BPHN seperti dimensi Pancasila hingga efektivitas pelaksanaan, serta proses fasilitasi melalui instrumen 9 Analisis Kebutuhan Perda (AKP) mulai dari urusan wajib hingga urusan pilihan, agar aturan tidak saling tumpang tindih.

Kebutuhan akan sinkronisasi ini semakin mendesak saat menyinggung Proyek Strategis Nasional (PSN), yang juga disampaikan dalam Rekomendasi Tanwir Kupang. Pembangunan memang perlu, namun jangan sampai menabrak rambu-rambu UU No. 12 Tahun 2011 dan UU No. 23 Tahun 2014. Jangan sampai atas nama proyek strategis, otonomi daerah dan hak-hak masyarakat kecil justru terpinggirkan oleh kepentingan yang terlalu terpusat.

Foto Istimewa - Internet
 
Secara teori, kita mengenal Hans Kelsen dengan jenjang norma hukumnya. Aturan di bawah jelas tidak boleh melawan aturan yang lebih tinggi atau Pancasila. Namun, bagi kami, hukum tidak boleh sekadar menjadi pasal kaku di atas kertas. Melalui semangat Jihad Legislasi, hukum harus memiliki dasar etika dan kemanusiaan agar ia tidak hanya benar secara formal, tapi juga adil secara nyata bagi masyarakat luas.

Satu hal yang menjadi sorotan dalam pelatihan ini adalah soal Naskah Akademik. Sering kali, dokumen yang seharusnya menjadi dasar ilmiah yang jujur justru berubah menjadi "naskah pesanan" untuk melegalkan kepentingan tertentu. Kami menekankan bahwa Naskah Akademik harus disusun secara objektif dan berbasis data lapangan yang asli, bukan sekadar alat untuk meloloskan agenda politik atau bisnis segelintir orang.

Upaya ini adalah bagian dari perjuangan mewujudkan Politik Berkeadilan dan dakwah di jalur hukum. Kami berharap agar tidak ada pasal "penumpang gelap" yang terselip dalam peraturan daerah melalui ruang-ruang gelap kekuasaan. Sebuah aturan dianggap gagal jika proses pembuatannya mengabaikan suara masyarakat bawah dan hanya melayani kepentingan kelompok tertentu saja.

Sebagai penutup, saya yakin Indonesia yang lebih baik harus dijemput dengan kejernihan berpikir dan aksi nyata. Semangat progresif yang kami bawa dari ruangan ini menuntut adanya perbaikan hukum yang konsisten berpihak pada kebenaran. Apa yang kami lakukan di Ta'awun Tower hari ini adalah kontribusi kecil namun nyata untuk memperbaiki kondisi bangsa demi tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Post a Comment for "Indonesia Sedang Tidak Baik - Baik Saja"