Apresiasi Penutupan Warung Tempat Praktik Prostitusi Terselubung oleh PCPM Siman
Ketua PCPM Siman, Miftahul Rahman S.Pd menegaskan bahwa prostitusi dalam bentuk apa pun adalah perbuatan yang merusak sendi-sendi kehidupan beragama, sosial, dan hukum. “Kami mendukung penuh tindakan penutupan tersebut, dan kami menyerukan agar seluruh elemen masyarakat turut menjaga lingkungan dari praktik-praktik maksiat dan kemungkaran,” ujarnya.
Secara tegas, Islam mengharamkan perbuatan zina dan segala bentuk perbuatan menuju perzinaan, termasuk menyediakan fasilitas untuk praktik tersebut. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)
![]() |
Miftahul Rahman SPd |
Pasal 296 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikan hal itu sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”
Pasal 506 KUHP: “Barang siapa menarik keuntungan dari pelacuran seorang wanita, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.”
PCPM Siman memandang bahwa warung yang disalahgunakan untuk praktik prostitusi tidak hanya melanggar hukum agama dan negara, tetapi juga mencederai nilai-nilai moral masyarakat, merusak generasi muda, dan menciptakan keresahan sosial.
Kami menyerukan kepada seluruh warga dan tokoh masyarakat untuk:
- Bersama menjaga lingkungan yang bersih dari maksiat dan penyakit masyarakat.
- Mendorong pemerintah daerah agar rutin melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap tempat-tempat usaha di wilayah Siman.
Post a Comment for "Apresiasi Penutupan Warung Tempat Praktik Prostitusi Terselubung oleh PCPM Siman"