PERAN UMKM (USAHA MIKRO KECIL MENENGAH) DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Agus SetyoBudi* |
UMKM menjadi peranan penting, sebagai sektor yang potensial dan sekaligus penjaga stabilitas perekonomian Secara global ,mengingat usaha kecil dan menengah (UMKM) mempunyai keterlibatan yang sangat tinggi terhadap angkatan kerja sekaligus peningkatan kesehjahteraan rakyat. UMKM dikenal sebagai akronim dari Usaha Mikro, Kecil, Menengah. Namun, jika diruntut dari definisi dan sudut pandang yang berbeda, UMKM memiliki pengertian yang jauh lebih luas. Bagi pelaku usaha, UMKM adalah bisnis atau usaha yang dijalankan oleh perseorangan, rumah tangga, maupun badan usaha kecil.
Menurut ekonom senior, Prof. Ina Primiana, UMKM adalah kegiatan usaha berskala kecil yang mendorong pergerakan pembangunan dan perekonomian Indonesia. Di sisi lain, M. Kwartono Adi menjelaskan definisi UMKM secara lebih spesifik, yakni sebagai badan usaha yang memiliki profit atau keuntungan tidak lebih dari 200 juta berdasarkan perhitungan laba tahunan. Sebuah usaha atau bisnis dapat disebut sebagai UMKM jika memenuhi kriteria usaha mikro. Menurut peraturan perundang-undangan Nomor 20 tahun 2008, UMKM dibedakan berdasarkan masing-masing jenis usaha, yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah.
Kehidupan yang sejahtera menjadi dambaan setiap orang untuk memenuhi hasrat ekonominya untuk kebutuhan sandang, pangan dan papan dalam menjalani kehidupan sehari-harinya. Upaya yang dilakukan agar tujuan tersebut tercapai masyarakat akan terus berusaha melakukan berbagai usaha. Upaya yang dapat ditempuh yaitu dengan mendirikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
UMKM merupakan salah satu jenis usaha kecil yang sangat berperan dalam peningkatan dan pertumbuhan perekonomian masyarakat. Karena keberadaan UMKM mampu bertahan dalam situasi apapun untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat. Ketangguhan UMKM terbukti saat terjadi wabah covid 19 sekitar 4 tahun lalu banyak usaha-usaha besar yang berjatuhan namun UMKM tetap bertahan dan bahkan bertambah jumlahnya, dengan begitu besarnya andil UMKM dalam menopang perekonomian suatu wilayah sehingga keberadaan UMKM sangat diharapkan oleh negara manapun karena perannya yang vital dalam perkembangan dan kemajuan perekonomian untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Berdirinya usaha di sektor UMKM mampu menyerap jumlah angkatan kerja yang siap bekerja tetapi belum mendapat pekerjaan sehingga dapat mengurangi jumlah pengangguran.
Berkembangnya partumbuhan di sektor usaha mikro semakin terbukanya kesempatan peluang kerja dan pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan masyarakat. Dengan berkurangnya jumlah pengangguran berarti sektor UMKM banyak merekrut tenaga kerja yang berarti akan membantu pemerintah dalam upaya untuk mengurangi angka kemiskinan. Peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) membantu meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi dan mampu menyerap jumlah tenaga kerja dan dampak ini tentu sangat dirasakan oleh masyarakat.
Mesti di guncang kestabilan perekonomian yang kurang baik di negara ini tetapi sektor usaha mikro kecil dan menengah terbukti tetap survive dan tetap hidup dalam menghadapi krisis ekonomi tersebut. Secara umum UMKM dalam perekonomian memiliki peran sebagai (1) pemeran utama dalam kegiatan perekonomian, (2) penyedia lapangan kerja, (3) pemain penting dalam pengembangan perekonomian lokal dan pemberdayaan masyarakat, (4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi, (5) kontribusinya terhadap neraca pembayaran. (Departemen Koperasi, 2008).
Berkaca dari kelima peran tersebut, maka pengembangan UMKM harus betul -betul dilakukan dengan terencana, terstruktur serta secara continueitas, dengan arah peningkatan produktivitas dan daya saing, serta dapat terus menumbuhkan wirausahawan-wirausahawan baru yang lebih tangguh sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatyang hakiki.
Keberadaan UMKM di Indonesia terus mengalami perkembangan dan terus bertambah. Berdasarkan data dari Departemen Koperasi dan UMKM dilihat dari jumlah pertahunnya sebagai berikut : Pada tahun 2016, jumlah UMKM tercatat sekitar 61,7 juta unit, dan terus meningkat setiap tahun: pada 2017 mencapai 62,9 juta, di 2018 naik menjadi 64,2 juta, dan pada 2019 diperkirakan bertambah lebih banyak lagi. Hingga 2024, jumlah UMKM diperkirakan mencapai lebih dari 65 juta unit, mencakup berbagai sektor seperti makanan, minuman, fesyen, kerajinan tangan, dan teknologi digital.
Dukungan pemerintah untuk UMKM pun harus terus berlanjut, supaya angka grafik postif terus bertambah, saat ini upaya pemerintah sudah cukup baik dalam mengembangkan UMKM saat ini seperti , digitalisasi dan pembiayaan inklusif, Program seperti UMKM Level Up pada 2024 berfokus pada digitalisasi dan akses pasar yang lebih luas untuk meningkatkan daya saing UMKM di pasar nasional dan global. Selain itu, kebijakan pembiayaan inklusif pemerintah juga menargetkan perbankan agar menyediakan 30% dari total kredit mereka untuk sektor UMKM pada tahun 2024.
*Mahasiswa Magister Manajemen Fakultas Ekonomi Unversiyas Muhammadiyah Ponorogo
Post a Comment for "PERAN UMKM (USAHA MIKRO KECIL MENENGAH) DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT"