Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menuju Rekapitulasi Penghitungan Suara di PPK

Menuju Sukses Rekapitulasi Suara di PPK, Ketua KPU Ponorogo
Mencermati Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, Pemilu 2019 tinggal menyisakan beberapa tahapan penting lainnya. Mulai dari tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara; penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih; penetapan perolehan kursi dan calon terpilih; dan terakhir peresmian keanggotaan serta pengucapan sumpah dan janji (DPR, DPD, Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota). Dari sisa yang ada, tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara menarik untuk dibedah, baik secara regulatif maupun empirik,agar proses tersebut bisa berjalan lancar dan sukses.

Perspektif Regulatif 
Secara regulatif, berdasarkan Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU RI sudah menerjemahkannya secara operasional ke dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan UmumDengan tebal lebih dari 1000 halaman, peraturan KPU tersebut terdiri dari sebelas bab. Bab I tentang ketentuan umum, bab II tentang penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara, bab III tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan, bab IV tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di luar negeri oleh PPLN, bab V tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota.
Selanjutnya, bab VI mengatur tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi, bab VII tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional. Berikutnya bab VIII tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan pemungutan suara ulang, bab IX tentang perselisihan hasil pemilihan umum, bab X tentang ketentuan lain-lain, dan terakhir bab XI tentang ketentuan penutup. 
Dari sebelas bab tersebut, yang relatif menumpuk beban kerjanya sekaligus yang menjadi kunci awal lancar atau tidaknya tahapan atau bab-bab selanjutnya, yakni bab III tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan. Secara regulatif, sebetulnya sudah lumayan jelas ketentuan-ketentuan yang mengaturnya. Misal bagaimana tata caranya, berapa hari yang dialokasikan, dan formulir-formulir apa saja yang meski disiapkan atau dibutuhkan. Semua sudah termaktub dalam regulasi. Namun demikian, secara implementatif di lapangan, butuh perjuangan ekstra untuk mewujudkan hal tersebut

Perjuangan Implementatif
Di antara bentuk perjuangan implementasi dari regulasi bab rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatanmisalnya, pertama, bagaimana mengatur alokasi waktu yang ada.Meski di dalam tahapan dialokasi selama 12 hari, yakni sejak 18 April sampai dengan 4 Mei 2019. Namun demikian, dalam implementasinya, hal itu juga dipengaruhi oleh faktor anggaran dan ketentuan lainnya, sehingga praktis diperlukan pengaturan waktu yang efektif. Salah satu solusi yang ditawarkan oleh regulasi adalah dengan jalan pararel. Sehingga target rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dengan cara pararel sangat memungkinkan terjangkau. Kedua, mengatur sumber daya manusia. Dengan cara pararel, konsekuensi yang mesti disiapkan adalah pengefektifan semua sumber daya manusia yang ada. Oleh karena itu, sebagai penunjang kelancaran, semua unsur sekretariat PPK dan PPS turut serta mendapat beban kerja secara proporsional. Ketiga, ketelitian pencatatan atau penulisan di formulir. Meski pun beban kerja pencatatan atau penulisan lumayan banyak, agar tidak terjadi kekeliruan, maka ketelitian dan kecermatan menjadi kunci. Selain berimplikasi secara administrasi, secara opini kelembagaan akan terpengaruh jika ditemukan banyak kekeliruan dalam pencatatan atau penulisan di formulir. Oleh karena itu, setidaknya dengan tiga hal tadi, jika mampu dioptimalkan, maka sukses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan (PPK) akan terwujud. Semoga.

*Penulis adalah Ketua KPU Kabupaten Ponorogo 2018-2019 Ahmad Fauzi Huda

Posting Komentar untuk "Menuju Rekapitulasi Penghitungan Suara di PPK"