Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MK : Pemilu 2024 Proporsional Tertutup, Benarkah ?

MK : Pemilu 2024 Proporsional Tertutup, Benarkah ?

Pemilu 2024 nanti terindikasi kembali ke model Pemilu zaman orde baru dimana menggunakan system Proporsional Tertutup. Ini didasarkan pada apa yang disampaikan oleh Denny Indrayana yang telah di publikasikan oleh berbagai platform media di Indonesia, menukil dari apa yang diputuskan oleh MK.

Ahad (28/5/2023), Denny Indrayana yang merupakan pakar hukum tata negara itu mengaku mendapatkan informasi penting terkait putusan MK dari "orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya". Namun, orang itu bukan hakim konstitusi.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujar Denny lewat keterangan tertulisnya. 

Namun hingga informasi ini di publikasikan, pihak KPU belum memutuskan apapun terkait system yang digunakan pada Pemilu nanti.

Lalu sebenarnya apa yang di maksud system proporsioanal tertutup pada Pemilu itu.

Sistem pemilu proporsional tertutup adalah salah satu jenis sistem pemilu yang digunakan untuk memilih perwakilan dalam suatu lembaga legislatif, seperti parlemen. Dalam sistem ini, partai politik mengajukan daftar calon yang sudah ditentukan sebelumnya kepada pemilih. Pemilih kemudian memilih partai politik yang mereka inginkan, bukan kandidat individual.

Pada sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memiliki satu pilihan suara dan tidak dapat memberikan suara langsung kepada kandidat tertentu. Suara yang diberikan oleh pemilih pada partai politik akan dihitung secara proporsional untuk menentukan jumlah kursi yang diperoleh oleh setiap partai politik di parlemen. Partai politik kemudian menentukan urutan calon-calon dari daftar mereka berdasarkan persentase suara yang diperoleh oleh partai tersebut.

Keuntungan dari sistem proporsional tertutup adalah:


Penguatan partai politik: Sistem ini memperkuat peran partai politik dalam memilih perwakilan. Partai politik memiliki kontrol penuh atas daftar calon dan urutan mereka, sehingga dapat menjaga konsistensi dan kesatuan pandangan dalam parlemen.

Stabilitas politik: Sistem ini cenderung menghasilkan parlemen yang terdiri dari partai-partai politik yang beragam. Dengan adanya representasi yang luas, kesepakatan politik dan konsensus dapat lebih mudah dicapai, yang dapat mengurangi potensi konflik politik.

Representasi proporsional: Sistem ini mendorong representasi proporsional dalam parlemen. Partai politik yang mendapatkan persentase suara yang signifikan akan mendapatkan jumlah kursi yang sebanding dengan dukungan yang mereka terima.

Namun, sistem proporsional tertutup juga memiliki beberapa kritik dan kelemahan. 

Beberapa kelemahan yang mungkin timbul adalah:

Kurangnya keterhubungan dengan pemilih: Dalam sistem ini, pemilih tidak memiliki pilihan untuk memilih kandidat tertentu yang mereka sukai. Hal ini dapat mengurangi rasa keterhubungan dan akuntabilitas antara pemilih dan perwakilan yang terpilih.

Terlalu banyak kekuasaan partai politik: Sistem ini memberikan kekuasaan besar kepada partai politik dalam menentukan daftar calon. Hal ini dapat memunculkan praktik-praktik yang tidak demokratis seperti nepotisme atau pemberian keuntungan kepada kelompok tertentu dalam partai politik.

Kurangnya diversitas: Dalam sistem proporsional tertutup, partai politik yang tidak memiliki dukungan yang kuat mungkin kesulitan untuk mendapatkan kursi di parlemen. Hal ini dapat mengurangi keberagaman dan representasi dari berbagai kelompok di masyarakat.

Perlu diingat bahwa ada berbagai jenis sistem pemilu yang berbeda di seluruh dunia, dan setiap sistem memiliki kelebihan dan kelemahan sendiri. Sistem pemilu yang digunakan dalam suatu negara didasarkan pada keputusan politik dan keinginan masyarakat yang berbeda.

Posting Komentar untuk "MK : Pemilu 2024 Proporsional Tertutup, Benarkah ?"